Rabu, 09 April 2014

Profil BNN Kota Kediri



BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA KEDIRI
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PER/04/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota BNN Kota Kediri memiliki Kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut :

Kedudukan :
1.Badan Narkotika Nasional Kota Kediri adalah Instansi Vertikal BNN yang melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Kediri.
2.BNN Kota Kediri dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN RI melalui Kepala BNNP.
3.BNN Kota Kediri dipimpin oleh Kepala.

Tugas :
BNN Kota Kediri mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota kediri

Fungsi :
a.Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN dibidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi.
b.Pelaksanaan kebijakan teknis P4GN dibidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kota Kediri.
c.Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama.
d.Penyusunan rencana program dan anggaran BNN Kota Kediri.
e.Evaluasi dan penyusunan Laporan BNN Kota Kediri.
f.Pelayanan Administrasi BNN Kota Kediri.

VISI & MISI
Badan Narkotika Nasional Kota Kediri


Visi 
Menjadi perwakilan BNN di Kota Kediri yang profesional dan mampu menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Misi 
Bersama instansi pemerintah daerah, swasta dan komponen masyarakat di Kota Kediri melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, penjangkauan dan pendampingan, pemberantasan serta didukung tata kelola pemerintah yang akuntabel dalam rangka P4GN.

STRUKTUR ORGANISASI